Peraturan Ini Mengatur Tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan Dan Anggota Dprd, Pns Pejabat Struktural Dan Pejabat Fungsional Serta Pegawai Tidak Tetap (Ptt) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Syarat Dan Ketentuan Perjalanan Dinas; 3. Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Diklat Kepemimpinan, Diklat Teknis Dan/Atau Prajabatan; 4. Ketentuan Biaya Pemetian Dan Angkutan Jenazah; 5. Ketentuan Bahan Bakar Minyak ( Bbm ); 6. Tatacara Pembayaran Perjalanan Dinas; 7. Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat