Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 36 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 33 Tahun 2016 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan Dan Anggota Dprd, Pns, Pejabat Struktural Dan Fungsional Serta Pegawai Tidak Tetap (Ptt) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 33 Tahun 2016 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
25 November 2019
Tanggal Pengundangan
25 November 2019
Tanggal Berlaku
25 November 2019
Sumber
BD.2019/No.36
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Hulu Sungai Utara No. 33 Tahun 2016 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural Dan Pejabat Fungsional Serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan