Peraturan ini mengatur tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Kegiatan yang Dikenakan Tarid Pelayanan Kesehatan; Kebijakan Tarif Pelayanan Kesehatan; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif; Pengelolaan Keuangan; Peninjauan Tarif Layanan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat