Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan diubah yaitu Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Balangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, ditambah 1 (satu) jenis layanan baru, sehingga berbunyi sebagai berikut : RT-PCR Rp. 900.000.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat