SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PERUBAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2015/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengakomodir kebijakan terkait sistem dan prosedur penatausahaan keuangan daerah khususnya penambahan kebijakan akuntansi tentang laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas serta tentang akumulasi penyusutan, perhitungan persediaan dan sinergisitas penyusunan laporan keuangan daerah, dipandang perlu melakukan Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimna telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perds No. 4 Tahun 2013.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
- Mengubah ketentuan Pasal 3.
- 4 hlm.; Lampiran 142 hlm.
|