Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2022

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
12 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2022
Tanggal Berlaku
12 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (38) : 110 hlm
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tanjung Jabung Timur No. 39 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

  2. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Sistem Akutansi Pemerintah Kabupaten (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014 Nomor 16)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan