Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Tapin diubah yaitu Ketentuan dalam Lampiran I JENIS ANALISIS STANDAR BELANJA dan Ketentuan dalam Lampiran II DEFINISI, PENJELASAN RINCIAN, DAN PENGGUNAAN RUMUS ANANALISIS STANDAR BELANJA, SERTA ALOKASI OBJEK BELANJA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat