Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Tapin (Berita Daerah Kabupaten Tahun 2017 Nomor 36), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Tapin (Berita Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2018 Nomor 06) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
15 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2019
Tanggal Berlaku
15 Juli 2019
Sumber
BD.2019/No.10
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tapin No. 22 Tahun 2020 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Tapin
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tapin No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Tapin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan