Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah, yang pemungutan, pengadministrasian dan pemanfaatan serta penghapusan piutangnya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya, berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menghapuskan piutang pajak daerah perlu juga menghapus objek pajak pajaknya yang sudah tidak diketahui keberadaanya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
- Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016.
- Isi: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah diubah yaitu terkait penghapusan piutang pajak daerah dari pembukuan piutang pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
- 5 halaman
|