Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Piutang Pajak Daerah Yang Dapat Di Hapuskan 3.Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat