Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Mengubah ketentuan dalam Lampiran pada huruf A. Standar Harga Satuan Jasa, dan mengubah ketentuan dalam Lampiran pada huruf C. Kontruksi pada angka 6.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat