Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2018

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penerimaan Peserta Didik Baru berasaskan: a. objektif, artinya bahwa PPDB harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Peraturan initanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi; b. akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya. c. transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat; d. tidak diskriminatif. Kegiatan PPDB dilaksanakan dengan sistem real time online dan sistem offline. Peserta Didik Baru diprioritaskan untuk Penduduk Daerah. Prioritas calon peserta didik baru masuk Sekolah Menengah Pertama ditentukan berdasarkan zonasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
04 April 2018
Tanggal Pengundangan
04 April 2018
Tanggal Berlaku
04 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.24
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan