Penerimaan Peserta Didik Baru berasaskan: a. objektif, artinya bahwa PPDB harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Peraturan initanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi; b. akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya. c. transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat; d. tidak diskriminatif. Kegiatan PPDB dilaksanakan dengan sistem real time online dan sistem offline. Peserta Didik Baru diprioritaskan untuk Penduduk Daerah. Prioritas calon peserta didik baru masuk Sekolah Menengah Pertama ditentukan berdasarkan zonasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat