Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 28 Tahun 2017

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Maksud Penerimaan Peserta Didik Baru adalah agar proses penerimaan peserta didik baru dapat terlaksana secara tepat, dalam rangka memenuhi hak-hak peserta didik guna memperoleh layanan pendidikan dengan tujuan memberi kesempatan kepada calon peserta didik agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan sistem real time online dan sistem offline.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
08 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2017
Tanggal Berlaku
08 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.28
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 789 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 26 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan