Materi Pokok: Maksud Penerimaan Peserta Didik Baru adalah agar proses penerimaan peserta didik baru dapat terlaksana secara tepat, dalam rangka memenuhi hak-hak peserta didik guna memperoleh layanan pendidikan dengan tujuan memberi kesempatan kepada calon peserta didik agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan sistem real time online dan sistem offline.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat