Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Organisasi Pengelola Keuangan Desa dan Pelaksanaan Kegiatan; APB; Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat