Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 70 Tahun 2017

Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANAAN TEKNIS PADA DINAS DAERAH; BAB III : KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; BAB IV : ORGANISASI; BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; BAB VI : KEPEGAWAIAN; BAB VII : ESELON; BAB VII I : TATA KERJA; BAB IX : PEMBIAYAAN; BAB X : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XI : KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
18 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2017
Tanggal Berlaku
18 Desember 2017
Sumber
Bd.2017/70
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 868 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
  2. PERBUP Kab. Barito Utara No. 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan