Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 35 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan pada Pasal 2 ayat (2) diubah; 2. Diantara pasal 13 dan pasal 14 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 13A; 3. Ketentuan pasal 16 ditambah 1 huruf yakni, huruf m.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
12 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2018
Tanggal Berlaku
12 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.35
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Metrologi Legal Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara

  2. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penangkaran Ternak sebagai Unit Pelaksana teknis (UPT) Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Utara

  3. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Utara

  4. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Benih Ikan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Utara

  5. Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perlengkapan dan Perbekalan sebagai Unit Pelaksana teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara

  6. Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Laboratorium Kesehatan sebagai Unit Pelaksana teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara

  7. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pendidikan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara

  8. Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan tata Kerja Balai Benih Tanaman Perkebunan dan Kehutanan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Barito Utara

  9. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis (UPT) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Barito Utara

  10. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Dermaga sebagai Unit Pelaksana teknis (UPT) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Utara

  11. Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Terminal sebagai Unit Pelaksana teknis (UPT) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Utara

  12. Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 17 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Latihan Kerja sebagai Unit Pelaksana teknis (UPT) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Utara

  13. Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 18 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Laboratorium Lingkungan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara

  14. Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Metrologi Legal Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 70 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan