1. Ketentuan pada Pasal 2 ayat (2) diubah; 2. Diantara pasal 13 dan pasal 14 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 13A; 3. Ketentuan pasal 16 ditambah 1 huruf yakni, huruf m.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat