Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2002

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : RUANG LINGKUP BAB III : ASAS DAN TUJUAN BAB IV : RENCANA STRUKTUR DAN POLA PEMANFAATAN RUANG WILAYAH BAB V : RENCANA UMUM TATA RUANG WILAYAH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
11 Februari 2002
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2002
Tanggal Berlaku
11 Februari 2002
Sumber
LD.2002/5 Seri E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1504 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kapuas No. 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan