a. peran dan fungsi rencana tata ruang wilayah serta cakupan wilayah perencanaan; b. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang kabupaten; c. rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, d. arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; e. kelembagaan penyelenggaraan penataan ruang kabupaten; f. hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang; g. penyelesaian sengketa, penyidikan dan ketentuan pidana; dan h. ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat