Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2019

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. peran dan fungsi rencana tata ruang wilayah serta cakupan wilayah perencanaan; b. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang kabupaten; c. rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, d. arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; e. kelembagaan penyelenggaraan penataan ruang kabupaten; f. hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang; g. penyelesaian sengketa, penyidikan dan ketentuan pidana; dan h. ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
21 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2019
Tanggal Berlaku
21 Maret 2019
Sumber
LD.2019/No.5
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 2045 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kapuas No. 3 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan