Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 30 Tahun 2017

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan substansi: Ketentuan Pasal 14 ayat ayat (1) diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (ayat) yaitu ayat (3a), ayat (4) dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 30 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
07 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2017
Tanggal Berlaku
07 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 30
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 1675 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Gresik No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan