Peraturan Bupati ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan substansi: Ketentuan Pasal 14 ayat ayat (1) diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (ayat) yaitu ayat (3a), ayat (4) dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat