Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2018

Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang jadwal retensi arsip substantif pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk di dalamnya mengaatur mengenai Jadwal Retensi Arsip substantif yang memuat jenis, retensi atau jangka waktu simpan, dan keterangan yang termuat dalam lampiran peraturan gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
08 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2018
Tanggal Berlaku
08 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.14
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 825 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan