Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang jadwal retensi arsip substantif pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk di dalamnya mengaatur mengenai Jadwal Retensi Arsip substantif yang memuat jenis, retensi atau jangka waktu simpan, dan keterangan yang termuat dalam lampiran peraturan gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat