Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 20 Tahun 2015

Prosedur Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; tanggung jawab dan wewenang PPID; informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; hakekat pelayanan informasi publik; asas pelayanan informasi publik; kelompok pelayanan informasi publik; prosedur pelayanan informasi publik; tata cara pengelolaan keberatan; tata cara pelaporan; penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 20 Tahun 2015 tentang Prosedur Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
08 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2015
Tanggal Berlaku
08 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.20,TBD No.20, LL KAB. SAMBAS: 16 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan