Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; tanggung jawab dan wewenang PPID; informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; hakekat pelayanan informasi publik; asas pelayanan informasi publik; kelompok pelayanan informasi publik; prosedur pelayanan informasi publik; tata cara pengelolaan keberatan; tata cara pelaporan; penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat