Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 42 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan PEraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Penghasilan Pejabat Kepala Desa, Pelaksana Tugas Kepala Desa dan Pelaksana Tugas Perangkat Desa, Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Jasa Pengabdian/Penghargaan, Tali Asih dan Uang Duka dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan PEraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
08 September 2017
Tanggal Pengundangan
11 September 2017
Tanggal Berlaku
11 September 2017
Sumber
BD. 2017/No. 42
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 2094 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 92 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan