Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ketentuan Pasal 3 diubah, Di antara Pasal 3 dan Pasal 4, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 dihapus, Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), Ketentuan Pasal ayat (1) 14 dihapus, dan Judul Bab IV diubah dan ketentuan Pasal 15 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat