Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 92 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ketentuan Pasal 3 diubah, Di antara Pasal 3 dan Pasal 4, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 dihapus, Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), Ketentuan Pasal ayat (1) 14 dihapus, dan Judul Bab IV diubah dan ketentuan Pasal 15 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
04 November 2019
Tanggal Pengundangan
05 November 2019
Tanggal Berlaku
05 November 2019
Sumber
BD.2019/NO.92
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan PEraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan