Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 21 Tahun 2014

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi satuan polisi pamong praja, wewenang, hak dan kewajiban, serta susunan organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
08 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2014
Tanggal Berlaku
08 Desember 2014
Sumber
LD.2014/No.147
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan