Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 18 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BAB III KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH; BAB IV PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BAB V TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BAB VI UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BAB VII BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; BAB VIII DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD; BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
23 September 2018
Tanggal Pengundangan
20 September 2017
Tanggal Berlaku
01 September 2017
Sumber
BD.2017/18
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Seruyan No. 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan