Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Penghasilan; b. Tunjangan Kesejahteraan; c. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; d. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; e. Dana Operasional Pimpinan DPRD; dan f. Pelaksanaan Pembayaran dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat