TAMBAHAN PENGHASILAN- BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN BEBAN KERJA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALAKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 ayat (3) dan ayat (8) PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011 perlu menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2016.
- UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Permenkeu No: 262/PMK.03/2010; Peraturan Kepala BKN No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 33 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan, kewajiban perpajakan, prosedur dan tata cara permintaan pembayaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 4 Halaman, Penjelasan: 1 hlm.
|