Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; JRA Fasilitatif Keuangan; Penyusutan Arsip Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat