Materi Pokok: Mengubah Ketentuan dalam Lampiran II Nomor 3 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Kota Wonosari dan Penataan Arus Lalu Lintas Angkutan Penumpang Umum dan Barang Dalam Wilayah Kota Wonosari;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat