Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 39 Tahun 2012

Penetapan Jaringan Trayek Angkot Wonosari dan Penataan Arus Lalu Lintas Angkutan Penumpang Umum dan Barang dalam Wilayah Kota Wonosari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkot Wonosari dan Penataan Arus Lalu Lintas Angkutan Penumpang Umum dan Barang dalam Wilayah Kota Wonosari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2012/NO.25 SERI E
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1090 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati No. 39 Tahun 2012 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Kota Wonosari dan Penataan Arus Lalu Lintas Angkutan Penumpang Umum dan Barang Dalam Wilayah Kota Wonosari

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan