Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 63 Tahun 1980

Penghentian Untuk Sementara Kegiatan Perwakilan Republik Indonesia Untuk Negara Kampuchea

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1980 tentang Penghentian Untuk Sementara Kegiatan Perwakilan Republik Indonesia Untuk Negara Kampuchea
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
63
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 November 1980
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 November 1980
Sumber
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 93 Tahun 1993 tentang Pengaktifan Kembali Kegiatan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Phnom Penh, Kamboja

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan