Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 93 Tahun 1993

Pengaktifan Kembali Kegiatan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Phnom Penh, Kamboja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 1993 tentang Pengaktifan Kembali Kegiatan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Phnom Penh, Kamboja
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
93
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Oktober 1993
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 Oktober 1993
Sumber
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 693 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 63 Tahun 1980 tentang Penghentian Untuk Sementara Kegiatan Perwakilan Republik Indonesia Untuk Negara Kampuchea

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan