Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 36 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara & Besarnya Keringanan & Pengurangan Pokok Serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama II Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur in diatur tentang Pajak kendaraan bermotor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara & Besarnya Keringanan & Pengurangan Pokok Serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama II Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
26 September 2017
Tanggal Pengundangan
26 September 2017
Tanggal Berlaku
26 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.36
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara & Besarnya Keringan & Pengurangan Pokok Serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama II Kendaraan Bermotor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan