tata cara dan SERTA PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAANBERMOTOR DAN BEA BALIKNAMAII KENDARAAN BERMOTOR
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2017/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara & Besarnya Keringan & Pengurangan Pokok Serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama II Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melakukan ekonomi global dan pelambatan ekonomi nasional yang berpengaruh pada masyarakat provinsi gorontalo umumnya, lebih khusus wajib pajak kendaraan bermotor.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Perda No.3 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Besaran keringannan, pengurangan pokok dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
- Peraturan Gubernur ini terdiri atas 5 Halaman.
|