Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terdiri dari: a. PDH terdiri dari: PDH Warna Khaki; PDH Kemeja Putih; PDH Batik Motif Khas Gunungkidul; PDH Batik Motif Bebas; b. PSH; c. PSR; d. PSL; e. PDL; dan f. PDU Camat. Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat