Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Maksud dan Tujuan, Jenis dan Jenjang DIklat, Perencanaan Kebutuhan DIklat, Seleksi dan Mekanisme Penetapan Calon Peserta Diklat, Penyelenggaraan Diklat, Evaluasi Diklat, Pengendalian Diklat, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), Piagam dan Serifikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat