Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2017

Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Wilayah Kecamatan Una-Una Kabupaten Tojo Una-Una

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan dan penegasan batas desa dalam wilayah Kecamatan Una-Una sebagai berikut: a. Batas antara Desa Wakai dengan Desa Tanjung Pude; b. Batas antara Desa Wakai dengan Desa Tanimpo; c. Batas antara Desa Wakai dengan Desa Bambu; d. Batas antara Desa Tanjung Pude dengan Desa Wakai; e. Batas antara Desa Tanjung Pude dengan Desa Lembaya; f. Batas antara Desa Tanjung Pude dengan Desa Una-Una; g. Batas antara Desa Una-Una dengan Desa Tanjung Pude; h. Batas antara Desa Una-Una dengan Desa Lembaya; i. Batas antara Desa Una-Una dengan Desa Tanimpo; j. Batas antara Desa Una-Una dengan Desa Kavetan; k. Batas antara Desa Lembaya dengan Desa Tanjung Pude; l. Batas antara Desa Lembaya dengan Desa Una-Una; m. Batas antara Desa Lembaya dengan Desa Tanimpo; n. Batas antara Desa Kavetan dengan Desa Una-Una; o. Batas antara Desa Kavetan dengan Desa Tanimpo; p. Batas antara Desa Kavetan dengan Desa Taningkola; q. Batas antara Desa Taningkola dengan Desa Kavetan; r. Batas antara Desa Taningkola dengan Desa Tanimpo; s. Batas antara Desa Taningkola dengan Desa Luangon; t. Batas antara Desa Taningkola dengan Desa Kambutu; u. Batas antara Desa Taningkola dengan Desa Patoyan; v. Batas antara Desa Luangon dengan Desa Kambutu; w. Batas antara Desa Luangon dengan Taningkola; x. Batas antara Desa Luangon dengan Desa Tanimpo; y. Batas antara Desa Luangon dengan Desa Bambu; z. Batas antara Desa Tanimpo dengan Desa Bambu; aa. Batas antara Desa Tanimpo dengan Desa Luangon; bb. Batas antara Desa Tanimpo dengan Desa Taningkola; cc. Batas antara Desa Tanimpo dengan Desa Kavetan; dd. Batas antara Desa Tanimpo dengan Desa Una-Una; ee. Batas antara Desa Tanimpo dengan Desa Lembaya; ff. Batas antara Desa Tanimpo dengan Desa Wakai; gg. Batas antara Desa Bambu dengan Desa Wakai; hh. Batas antara Desa Bambu dengan Desa Tanimpo; ii. Batas antara Desa Bambu dengan Desa Luangon; jj. Batas antara Desa Cendana dengan Desa Binanguna; kk. Batas antara Desa Binanguna dengan Desa Cendana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Wilayah Kecamatan Una-Una Kabupaten Tojo Una-Una
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
28 April 2017
Tanggal Pengundangan
28 April 2017
Tanggal Berlaku
28 April 2017
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 1408 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan