Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Pendiidkan; Hak dan Kewajiban; Pendidikan Formal; Pendidikan Non Formal; Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus; Pendidikan Keagamaan; Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Penerimaan, Daftar Ulang dan Mutasi Peserta Didik; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana; Evaluasi; Pengawasan; Wajib Belajar; Partisipasi Masyarakat; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah; Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah; Pendanaan Pendidikan; Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat