Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang hak keuangan dan aadministratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian bagi pimpinan dan anggota DPRD, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, uang representasi, tunjangan keluarga dan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, pakaian dinas dan atribut, tunjangan rumah negara, kendaraan dinas dan tunjangan transportasi, belanja rumah tangga pimpinan DPRD, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, kunjungan kerja, peningkatan kapasitas, dana operasional pimpinan DPRD, dan kelompok pakar dan ahli.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat