Dalam peraturan ini diatur tentang Kepada Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD diberikan tunjangan rumah Negara, masing-masing Wakil Ketua DPRD, sebesar Rp. 15.000.000,- Anggota DPRD, sebesar Rp. 13.500.000,- Anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi sesuai standar berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan setiap bulannya Tunjangan transportasi sebesar Rp. 12.800.000,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat