Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 18 Tahun 2017

Tugas, Fungsi, Tata Kerja Dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Tebing Tinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tebing Tinggi Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja Dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Tebing Tinggi
T.E.U.
Indonesia, Kota Tebing Tinggi
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD. 2017/ No. 18
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 819 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 49 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Komunikasi dan Informasi
    Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Komunikasi dan Informasi
  2. PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 49 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Komunikasi dan Informasi
    Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Komunikasi dan Informasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan