Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 49 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Komunikasi dan Informasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan tugas, fungsi, tata kerja dan rincian tugas jabatan Dinas Komunikasi dan Informatika

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 49 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Komunikasi dan Informasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Tebing Tinggi
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.50
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 18 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja Dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Tebing Tinggi
    Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Komunikasi dan Informasi
  2. PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 18 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja Dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Tebing Tinggi
    Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Komunikasi dan Informasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan