BAB I KETENTUAN UMUM BAB II UANG REPRESENTASI, TUNJANGAN KELUARGA, TUNJANGAN BERAS, UANG PAKET, TUNJANGAN JABATAN, TUNJANGAN ALAT KELENGKAPAN DAN UNJANGAN ALAT KELENGKAPAN LAINNYA BAB III PEMERIKSAAN KESEHATAN, PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT,TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI, STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL RUMAH TANGGA SERTA UANG JASA PENGABDIAN Pasal 16 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat