Mengubah ketentuan ayat (3) dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), Pasal 10 Peraturan Gubernur Bali Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 50) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur: a. Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 Nomor 106); b. Nomor 67 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 70); c. Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 57); dan d. Nomor 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 74)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat