Peraturan ini mengatur tentang Penataan Lokasi dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pendirian Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan; Maksud, Tujuan, dan Asas; Pendirian; Penataan; Syarat Lokasi; Pengembangan Pertokoan; Kemitraan/Kerjasama Usaha; Kajian Analisis dan Bentuk Formulir; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat