Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 24 Tahun 2014

PENATAAN LOKASI DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penataan Lokasi dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pendirian Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan; Maksud, Tujuan, dan Asas; Pendirian; Penataan; Syarat Lokasi; Pengembangan Pertokoan; Kemitraan/Kerjasama Usaha; Kajian Analisis dan Bentuk Formulir; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENATAAN LOKASI DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2014
Sumber
BD 2014/NO.24
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 54 Tahun 2019 tentang Penataan Lokasi Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan