Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 16 Tahun 2016

Pedoman Pemberian Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Di Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin di Kabupaten Tabalong, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besaran Santunan Kematian; Penerima Santunan Kematian; Perayaratan dan Pencairan Dana Santunan Kematian; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Di Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
27 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2016
Tanggal Berlaku
27 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.16
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tabalong No. 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan