Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin di Kabupaten Tabalong, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besaran Santunan Kematian; Penerima Santunan Kematian; Perayaratan dan Pencairan Dana Santunan Kematian; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat