Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 73 Tahun 2017

Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Cloud System Aplikasi Keuangan Berbasis Online Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Cloud System Aplikasi Keuangan Berbasis Online lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut. Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas operasional sesuai dengan SOP Cloud System Aplikasi Keuangan Berbasis Online. SOP Cloud system aplikasi keuangan meliputi SOP Administrasi meliputi Permintaan penambahan user; Penatausahaan cloud system aplikasi Keuangan berbasis online; dan Pengembangan aplikasi. Tahapan SOP tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 73 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Cloud System Aplikasi Keuangan Berbasis Online Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.73
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 585 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan