Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 70 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Pengurusan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah KetentuanBab III bagian keenam tentang Alokasi Hasil Usaha BUMDesa Pasal 34 ayat (1) sampai (5) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yaitu menghapus ayat (3) dan (4).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Pengurusan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.70
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 849 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 49 Tahun 2016 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembaruan Badan Usaha Milik Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan