Peraturan Bupati ini mengubah KetentuanBab III bagian keenam tentang Alokasi Hasil Usaha BUMDesa Pasal 34 ayat (1) sampai (5) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yaitu menghapus ayat (3) dan (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat