Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dengan Sistematika Sebagai Berikut: 1.Ketentuan Umum 2.Pendirian BUM Desa 3.Pengurusan Dan Pengelolaan BUM Desa 4.Pembinaan Dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat