Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi Pembentukan dan Tugas; Susunan Organisasi; Sekretariat; Satuan Penggerak Ketahanan Pangan Kecamatan; Kelompok Kerja; Tata Kerja dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat